Pertanyaan :

"Izin bertanya, sebenarnya yang berhak untuk memegang keuangan rumah tangga apakah suami atau istri? Termasuk yang mengatur segala pengeluaran dan belanja rumah tangga. Bagaimana syariat memandangnya?"

Jawaban :

Ya, sebetulnya tidak ada aturan khusus ya setahu ana (saya), ini mutlak miliknya siapa atau yang boleh pakai siapa, enggak ada. Yang ada adalah harta itu milik siapa, maka dia yang paling berhak untuk membelanjakannya.

Kecuali dia titipkan atau dia amanahkan, dia wakilkan ke orang lain: 'Tolong gunakan harta ini untuk kebutuhan rumah tangga', maka wakil itu menjadi memiliki wewenang dalam hal ini sesuai dengan pesan yang mewakilkan.

Nah, sekarang harta siapa yang dimaksud? Kalau hartanya istri, ya istri yang lebih berhak menggunakan hartanya. Tapi kalau itu hartanya suami, ya suami yang lebih berhak mengatur ini untuk apa. Yang penting, siapa pun yang memiliki harta, aturan syariatnya tidak boleh dilanggar. Jangan digunakan untuk yang haram, jangan boros dengan harta kita.

Perhatikan skala prioritas; yang wajib-wajib ditunaikan dulu, baru yang sunnah hukumnya. Contoh yang wajib adalah menafkahi anak dan istri bagi suami, ya menafkahi orang tua bagi anak yang masih memiliki orang tua yang tidak mampu hidup mandiri. Kemudian yang wajib juga adalah membayar hutang apabila dia berhutang, membayar kafarat apabila dia melakukan pelanggaran yang berkonsekuensi adanya kafarat . Atau menunaikan haknya orang lain yang masih dia pegang; entah dititipin barang, ya dia kembalikan barangnya.

Intinya, dia utamakan yang hukumnya wajib dulu, baru kemudian dia gunakan untuk hal-hal yang sifatnya sunnah: sedekah, wakaf, kasih hadiah, dan semisalnya.

Jadi tidak ada keharusan. Jadi kalau memang urf -nya (tradisi) yang belanja itu, yang pakai uang belanja istri, ya istri juga harus belanja dengan yang bijak, dengan cara yang bijak. Bukan berarti dia boleh memboroskan harta suami, tidak.

Tapi kalau suami mengatakan: 'Enggak deh, biar saya yang belanja', ya itu hak dia kalau duitnya memang duit dari suami. Tapi kalau itu duit miliknya istri—istri punya pekerjaan misalnya, atau dapat warisan—ya itu haknya istri.

Dianjurkan istri minta izin kepada suami untuk menggunakan uang pribadinya untuk keperluan dia, tapi itu tidak menjadi sebuah keharusan. Ketika si istri menggunakan uang miliknya sendiri tanpa seizin suami asalkan untuk hal-hal yang mubah—minimalnya mubah ya, tidak dilarang—maka tidak ada masalah. Na'am.