Hukum Metode Euthanasia Di Dalam Islam?
Pertanyaan :
"Pertanyaannya berkaitan dengan euthanasia. Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang untuk menghilangkan penderitaannya. Euthanasia dilakukan atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Euthanasia dapat dilakukan pada pasien yang menderita penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan, mengalami rasa sakit yang tidak tertahankan seperti mengidap kanker. Euthanasia dapat dilakukan dengan cara menghentikan pengobatan atau melepas alat bantu pernapasan, dan atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh pasien yang dapat mematikan secara tenang atau tanpa penderitaan.
Bagaimana pendapat ustadz tentang euthanasia ditinjau dari hukum agama dan hak asasi manusia? Jazakumullahu khairan."
Jawaban :
Iya, cukup dari hukum agama saja ya. Kita enggak usah bicara tentang hak asasi manusia, karena manusia ini macam-macam. Ada yang muslim, ada yang kafir, ada yang taat, ada yang maksiat, apalah artinya sudut pandang mereka-mereka itu yang tidak dibimbing oleh syariat. Yang penting bagi kita adalah bagaimana sudut pandang Islam itu sendiri.
Thayyib, euthanasia ini bisa masuk kategori bunuh diri. Dari beberapa contohnya tadi dan alasannya, ada yang jelas itu masuk kategori bunuh diri. Memasukkan sesuatu untuk mematikan, itu bunuh diri namanya. Atas permintaan? Wah jelas sekali. Dia akan matinya su’ul khatimah. (kematian yang buruk)
Dan itu bukan solusi. Justru itu menambahkan beban penderitaan. Tidak hanya di dunia, di akhirat dia akan terancam dengan penderitaan yang bahkan lebih dahsyat. Kalau seseorang itu minum racun, kata Nabi:
???? ???????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???????????? ???? ????? ????????? ???????? ?????????? ??????? ???????
"Barangsiapa yang menenggak racun lalu membunuh dirinya, maka dia akan menenggaknya nanti di neraka Jahanam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selamanya."
Racun itu sesuatu yang mematikan ketika dimasukkan ke dalam tubuh. Minum itu hanyalah contoh caranya. Mau diinjeksikan, mau dihirup, mau ditelan, mau diminum, yang jelas itu zat mematikan ketika dimasukkan ke dalam tubuh dan dia sengaja melakukan itu. Maka nanti di akhirat, dia akan selalu menenggak racun itu, membunuh dirinya berulang kali.
Siapa yang menikam dirinya dengan pisau, maka dia akan menikam dirinya berulang kali. Dan seterusnya.
Jadi jangan sekali-kali berpikir untuk—apakah istilahnya dengan euthanasia—sepintas sih kayaknya indah gitu, tapi itu mengerikan. Itu adalah bahasa-bahasa syaitan. Syaitan itu memperindah maksiat. Ya, dengan namanya dibikin lembut, atau mungkin dibuatkan paket perundang-undangan yang membolehkan hal itu. Tidak akan merubah hukum Allah itu. Walaupun satu dunia membolehkan itu, yang haram tetap haram. Dan pelaku dosa besar tetap terancam. Sama aja, orang satu dunia mau sepakat mau enggak sepakat, enggak akan merubah aturan.
Adapun kalau tadi disebutkan mencabut alat bantu pernapasan untuk orang-orang yang memang tidak ada harapan sembuh, maka ini ada tinjauan lain. Ada tinjauan lain. Seperti ketika orang itu mengalami kematian batang otak. Di mana batang otak itu adalah organ yang berfungsi untuk mengatur pernapasan. Jadi walaupun kita tidur, kalau batang otak kita masih berfungsi, kan kita bernapas. Jantung kita juga masih berdenyut. Organ-organ yang tidak kita kontrol secara langsung masih berfungsi.
Adapun ketika batang otaknya sudah mati, ya dia enggak bisa lagi menjalankan peran itu. Yang menjalankan peran adalah alat, respirator atau yang semisalnya. Nah, dalam ilmu kedokteran, biasanya ini sudah dianggap mati, sudah enggak ada peluang lagi. Ketika memang kondisinya seperti itu, maka tidak ada manfaatnya alat itu tetap terpasang.
Jadi ada pengecualian dalam hal ini. Tapi tadi yang dicontohkan, saya tidak tahu apakah bisa masuk ke sana ataukah tidak. Karena penyakit parah itu kan macam-macam. Ada penyakit parah, tapi belum sampai ke tingkat kayak matinya batang otak gitu ya. Ada kemungkinan, walaupun kecil, seseorang itu masih bisa bertahan melalui masa-masa kritis.
Namun ada juga yang menurut ahli-ahli medis yang tsiqah (terpercaya), yang muslim, itu sudah tidak ada harapan lagi. Nah, dalam kondisi yang tidak ada harapan lagi, maka pengobatan itu menjadi sesuatu yang diduga kecil bisa memberikan efek. Sehingga tidak ada keharusan seseorang melanjutkan pengobatan dengan cara itu. Apalagi kalau itu dibarengi dengan konsekuensi biaya yang membengkak yang tidak mampu dia tanggung. Tidak di cover oleh BPJS misalnya, atau oleh biaya-biaya asuransi yang memang menjadi haknya dia. Tidak di cover lagi oleh itu. Jadi kalau dia ingin lanjutkan, maka dia harus keluar biaya terus, padahal secara ilmu medis itu kecil sekali kemungkinannya. Maka tidak ada kewajiban dia harus melanjutkan di situ. Wallahu a’lam.