Bolehkah makelar menaikkan harga tanpa izin pemilik ?
Pertanyaan :
Assalamualaikum Ustadz, Bolehkah makelar menaikkan harga tanpa izin pemilik ?
Jawaban :
Makelar tidak boleh menaikkan harga tanpa izin. Karena makelar tidak punya kepemilikan atas barang, jadi kalau dia ingin menaikkan harga dia harus izin kepada yang punya barang.
Kategori & Tag