Pertanyaan :

Assalamualaikum Ustadz, Bolehkah makelar menaikkan harga tanpa izin pemilik ? 

Jawaban :

Makelar tidak boleh menaikkan harga tanpa izin. Karena makelar tidak punya kepemilikan atas barang, jadi kalau dia ingin menaikkan harga dia harus izin kepada yang punya barang.